Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Medan menggerebek lokasi perjudian "samkwan" yang beromset ratusan juta rupiah di kawasan Pasar V Medan Sunggal, Selasa (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP Moch Yoris Marzuki mengatakan, penggerebekan tempat perjudian itu, berkat informasi masyarakat yang melaporkan pada pihak kepolisian.

Laporan dari warga itu, menurut dia, ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi kejadian. Namun saat penggerebekan oleh petugas kepolisian dilakukan, ternyata tempat judi itu sudah kosong, para pemain judi tidak ada dan menghilang.

"Operasi penertiban judi itu, kemungkinan dibocorkan, sehingga para pemain judi tidak ada yang diamankan," kata Yoris.

Dia mengatakan, praktik perjudian tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

"Petugas Polresta Medan juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi perjudian. Kita juga akan memanggil pemilik lahan yang menyediakan rumahnya sebagai tempat bermain judi," katanya.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Fahri mengatakan, pihaknya telah merobohkan bangunan di lokasi judi tersebut, karena tidak memiliki izin.

Fahri menambahkan tempat-tempat judi itu sangat meresahkan masyarakat. "Masyarakat semakin tidak senang, setelah adanya lokasi perjudian di walayah Sunggal," katanya.

Penggrebekan tempat judi di wilayah Sunggal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Medan, AKP Moch Yoris Marzuki, Kasat Intelkam Polresta Medan, Kompol Ayhan, KabagOps Polresta Medan, Kompol Yusfi serta Kanit Judi Sila, AKP Hartono dan Kapolsek Medan beserta jajaran.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan set kartu remi, dua set kartu domino, dua papan catur, ratusan pulpen, papan tembakan nomor Samkwan dan beberapa perlengkapan judi lainnya. (M034/T010)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011