Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 64 orang lolos ke tahap asesmen dalam seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022.

"Jumlah total kandidat yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu asesmen, adalah 64 orang," kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Adrianus Meliala dalam konferensi pers, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan mereka yang lolos ke tahap asesmen tersebut terdiri atas 12 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi madya dari 2 jabatan, yaitu deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta 52 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi pratama.

Untuk mengetahui daftar nama yang dimaksud sebagai para kandidat tahapan seleksi berikutnya, Adrianus meminta masyarakat mengakses laman jpt.kpk.go.id.

Dia menambahkan kandidat yang lolos seleksi tahap ketiga tersebut berasal dari beragam instansi, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan beberapa kementerian.

Baca juga: KPK umumkan hasil seleksi administrasi pimpinan tinggi madya-pratama

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan sebelumnya sebanyak 153 kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahap seleksi kedua, yakni penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.

Namun, lanjutnya, hanya 149 kandidat yang mengikuti seleksi tahap kedua tersebut.

Sementara itu, Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Supranawa Yusuf menjelaskan beberapa kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.

Kriteria tersebut adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.

"Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan," katanya.

Disamping itu, ia menekankan pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian, dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi Sehingga, tambahnya, pansel tidak mengetahui nama kandidat pemilik makalah tersebut.

Untuk tahapan seleksi selanjutnya, Adrianus mengatakan kompetensi yang dinilai dalam asesmen pada 21-24 Maret 2022 itu adalah kompetensi manajerial dan sosial kultural.

"Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, akan diukur kompetensi manajerial yang terdiri atas delapan item, yaitu integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, pengambilan keputusan; lalu ada pula kompetensi sosial kultural yang meliputi aspek perekat bangsa," ujar Adrianus.

Baca juga: KPK buka seleksi terbuka 11 jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022