Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (18/3) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai vonis dua polisi "unlawful killing" hingga agen perjalanan rugi Rp600 juta terkait ajang MotoGP.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Selengkapnya di sini

2. Agen perjalanan rugi Rp600 juta kena tipu di ajang MotoGP

Salah satu agen perjalanan asal Malang, Jawa Timur mengklaim sudah merugi hingga Rp600 juta akibat kena tipu perjanjian sewa 65 kendaraan roda empat untuk kebutuhan ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP 2022.

Selengkapnya di sini

3. KPK panggil eks Wali Kota Balikpapan sebagai saksi kasus DAK 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh saksi, termasuk mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Selengkapnya di sini

4. KPK usut bahan material proyek gereja di Mimika tak sesuai spesifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Selengkapnya di sini

5. Penyidik sebut Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan cara Doni Salmanan menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitas-nya.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022