Madiun (ANTARA News) - Cukup mengerikan mengetahui pasangan guru yang memiliki hubungan di luar nikah adalah pelaku pembuangan bayi di mushala Sastro Darsanan, di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun, Jatim, pada Rabu (21/9).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, Minggu, mengatakan, sepasang tersangka tersebut adalah, FFS (24), guru tidak tetap di satu Madrasah Ibtidaiyah di Pacitan, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirejo, Pacitan.

"Sedangkan tersangka laki-laki adalah HN (35), warga Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirejo, Pacitan, yang kesehariannya adalah guru pegawai negeri sipil di sekolah yang sama. Status tersangka laki-laki saat ini masih dalam pencarian polisi," ujar Susanto.

Atas tindakannya menelantarkan bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Identitas tersangka terkuak berkat kerja sama seorang bidan di Ponorogo yang membantu proses persalinan Fantika. Sehari sebelum menelantarkan bayinya, FFS melahirkan bayi laki-lakinya di tempat praktik persalinan milik bidan Diana Martina yang berada di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Ponogoro.

"Berdasarkan penuturan saksi bidan, FFS datang ke tempat praktik untuk melahirkan anaknya. Selang berapa lama kemudian datang tersangka HN yang mengaku sebagai suaminya. Setelah menyelesaikan biaya administrasi, keduanya meninggalkan tempat praktik tersebut," kata Edi.

Dalam keadaan bingung karena memiliki bayi di luar hubungan nikah, keduanya akhirnya berencana menitipkan bayi malang tersebut ke panti asuhan. Namun sejumlah panti asuhan yang didatangi di Ponorogo menolak dengan alasan bayi tersebut masih baru lahir.

Selanjutnya, kedua tersangka berencana mencari panti asuhan di wilayah Madiun. Lelah karena perjalanan jauh, kedua tersangka akhirnya beristrirahat di mushala Sastro Darsanan yang terletak di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Di mushala tersebut, kedua tersangka sempat berbicara dengan saksi Emi Sulastri. Keduanya meminta izin untuk beristirahat setelah perjalanan jauh. Keadaan musala yang sepi menimbulkan pemikiran Fatika dan Hernawan untuk meninggalkan bayi malang di tempat tersebut.

"Keduanya sengaja meninggalkan bayinya di musala dengan alasan agar ditemukan oleh warga desa sekitar dan bersedia memeliharanya," kata Susanto.

Sementara, tersangka FFS mengaku nekat membuang bayinya tersebut karena malu. Ia merasa belum siap memiliki bayi, apalagi belum menikah.

"Saya malu dan juga belum siap punya anak, apalagi belum menikah. Sebenarnya, bayi tersebut ingin saya titipkan ke panti asuhan tapi tidak ada yang mau menerima," ujar FFS kepada wartawan.  (ANT-072)





Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011