Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan aturan terkait operasional otoped listrik akan segera ditetapkan, salah satunya tidak mengizinkan operasional di kawasan Malioboro.

“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan otoped listrik masih diberi kesempatan untuk bisa menjalankan usahanya di lokasi lain.

Bahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro. Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku.

“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” katanya.

Salah satunya adalah hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau “car free day”.

Sedangkan terkait penegakan aturan, Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY terkait operasional otoped listrik tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menginginkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta dapat segera menyelesaikan regulasi terkait keberadaan otoped listrik di Malioboro.

Penggunaan otoped listrik di kawasan utama wisata di Yogyakarta tersebut masih kerap mendatangkan keluhan dari sejumlah pihak terlebih jumlahnya kian banyak usai relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro.

Baca juga: Satpol PP Yogyakarta siapkan patroli pastikan Malioboro bebas PKL
Baca juga: Perkumpulan pengusaha siap percantik lorong toko Malioboro
Baca juga: Sempat ragu tempati lapak baru PKL Malioboro kini merasa lebih nyaman

 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022