Lido, Bogor (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerrja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menjemput kedatangan jenazah TKI Kikim Komalasari binti Uko Marta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.

Jumhur Hidayat meminta izin tidak mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Kamis pagi ini untuk menjemput kedatangan jenazah TKI asal Kampung Babakan Hummat, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat itu.

"Rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pukul 10.00 WIB tetap berlangsung dengan para pejabat eselon I dan II BNP2TKI," katanya melalui surat elektronik dari Jakarta.

Kepala BNP2TKI telah menyampaikan izin berhalangan hadir ke pimpinan Komisi IX DPR karena saat bersamaan melakukan penjemputan jenazah Kikim yang tiba pukul 10.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan 981 dari Bandara King Abdul Azis, Jeddah.

Jumhur mengatakan jenazah almarhumah Kikim akan diantar ke tempat asalnya di Cianjur oleh petugas BNP2TKI guna dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Setelah dilakukan serah terima dari pihak Kemlu ke BNP2TKI maka jenazah Kikim akan diantar pada keluarganya di Cianjur," ujarnya.

Jumhur menambahkan jadwal kedatangan jenazah Kikim ke tanah air itu sebelumnya disampaikan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat secara langsung kepadanya. Saat Humphrey berada di Jeddah pada Jumat (23/9) lalu guna menangani persiapan pemulangan Jenazah Kikim bekerja sama dengan Perwakilan RI yaitu KJRI di Jeddah.

"Karena itu kita menyiapkan agenda penjemputan sekaligus pengantarannya jenazahnya agar secepatnya diterima keluarga almarhumah Kikim, sesuai tugas pokok BNP2TKI," katanya.

Jumhur mengatakan almarhumah Kikim telah mendapatkan hak-haknya berupa santunan asuransi kematian sebesar Rp55 juta dari perusahaan asuransi TKI Damman Syamil, di samping pembayaran 17 bulan gaji dari perusahaan yang memberangkatkan Kikim, PT Bantal Perkasa Sejahtera, termasuk untuk biaya pemakaman dengan fasilitasi BNP2TKI.

Kikim Komalasari berangkat ke Arab Saudi pada 15 Juni 2009 dan bekerja di keluarga Shaya Said Ali Al Gahtani di Kota Abha sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga.

Ia meninggal secara mengenaskan dengan penuh luka memar akibat pukulan benda tumpul, kemudian mayatnya ditemukan di pinggiran jalan Serhan, bagian jalan utama Gharah, Abha, tiga hari sebelum Idul Adha (5 November 2010).

Tak lama setelah kematiannya, kepolisian setempat membekuk majikan Kikim sebagai pelaku pembunuhan. Shaya Said Ali Al Gahtani pun diproses hukum dan diadili dengan ancaman qishash (hukuman mati).

Almarhumah Kikim meninggalkan satu anak perempuan dan dua laki-laki, yakni Yosi Nurmalasari (18), Galih Permadi (10), serta Fikri Agustian (5).
(ANT)



Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011