Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, dimana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dilakukan di Gedung Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/3).

Sembilan saksi itu ialah Kepala Sub-Bidang Pengolahan Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Rahma Fitri Christiani, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, dan Rhusianto Wahyu Widjoyo dari pihak swasta.

Selanjutnya ada Kepala Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman, Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Rosidah selaku notaris, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Siswojo, dan Yudo Wintoko dari pihak swasta.

Baca juga: Giliran anak mantan Bupati Sidoarjo diperiksa penyidik KPK

Sementara itu, dua saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yakni Nuril Ansyah dari pihak swasta selaku staf keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima dan Aria Bima Pradana dari pihak swasta selaku staf umum PT Malik Ibrahim Empat Lima.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," tambah Ali.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Saiful Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

Saiful Ilah, yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020, telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca juga: KPK dalami aliran uang perlancar izin proyek di Pemkab Sidoarjo
Baca juga: KPK dalami aliran uang perlancar izin proyek di Pemkab Sidoarjo

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022