Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Febrie Adriansyah memaparkan strategi optimalisasi penyelamatan keuangan negara kepada Komisi III DPR RI.

"Mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan beberapa strategi yang dilaksanakan di antaranya pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi subjek hukum korporasi.

Baca juga: BPK paparkan strategi memberantas korupsi keuangan negara

"Maksudnya untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum membayar denda," jelas Febrie.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan negara tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

"Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain untuk efek penjeraan juga upaya penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya menegaskan.

Baca juga: PAKU Integritas KPK terapkan tiga strategi cegah praktik korupsi

Menurut Febrie, strategi itu mempunyai tujuan untuk penjeraan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan efek penjeraan kepada masyrakat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian, optimalisasi pemulihan asset sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, peningkatan PNBP sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022