Jakarta (ANTARA) - PT Indo Tambangraya Megah Tbk. menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Kamis, 24 Maret 2022. RUPST yang membahas 6 (enam) Agenda tersebut, menghasilkan beberapa keputusan, di antaranya menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2021, serta menyetujui dan menetapkan pembagian dividen final kepada pemegang saham.

RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk Laporan Keberlanjutan 2021 sekaligus mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sesuai dengan
Laporannya tertanggal 23 Februari 2022.

RUPST juga menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang tercatat sebesar USD475,6 juta. RUPST memutuskan untuk membagikan total dividen final kepada pemegang saham sebesar USD332,9 juta dengan rasio pembayaran sebesar 70% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan pada tahun buku 2021.

Sebesar USD94,1 juta atau setara dengan Rp1.218 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada tanggal 24 November 2021 sesuai dengan Board of Directors Resolution in lieu of the Meeting of the Board of Directors yang berlaku efektif pada tanggal 29 Oktober 2021 setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris pada tanggal yang sama.

Sisanya sebesar USD 238,9 juta atau setara dengan Rp3.040 per saham berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tertanggal 23 Maret 2022 akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham pada tanggal 22 April 2022 dengan recording date 5 April 2022.

Adapun sisa keuntungan bersih Perseroan akan ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung pengembangan operasi Perseroan.

JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI INTERIM

• Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 1 April 2022
• Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 4 April 2022
• Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 5 April 2022
• Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 6 April 2022
• Recording Date  pada tanggal 5 April 2022
• Tanggal Pembayaran Dividen pada tanggal 22 April 2022

Sehubungan dengan masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi yang berakhir tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Dasar, RUPST menyetujui susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi yang berlaku sampai dengan penyelenggaraan RUPST tahun 2025 sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Prof. Dr. Djisman S.Simandjuntak.
Komisaris : Somruedee Chaimongkol.
Komisaris : Somsak Sithinamsuwan.
Komisaris : Fredi Chandra
Komisaris : Kirana Limpaphayom
Komisaris : Maneewan Vachiruckul
Komisaris Independen : Mahyudin Lubis
Komisaris Independen : Prof. Djoko Wintoro

Direksi

Direktur Utama : Mulianto
Direktur : Ignatius Wurwanto
Direktur : Jusnan Ruslan
Direktur : Yulius Kurniawan Gozali
Direktur : Stephanus Demo Wawin
Direktur : Junius Prakasa Darmawan
Direktur : Parameth Prasan
Direktur : Isara Pootrakul
Direktur : Chum Ramsiri

Di samping itu, RUPST juga membuat keputusan lain seperti menunjuk Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan sebagai Akuntan Publik Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022. Rapat juga melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Direksi untuk Tahun Buku 2022 serta paket renumerasi bagi anggota Dewan Komisaris.
   

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022