Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur membongkar praktik judi bola "online" beromzet miliaran rupiah.

"Jaringan ini memanfaatkan pertandingan di setiap akhir pekan Liga Eropa. Omzetnya sangat besar dan dilakukan melalui transaksi di ATM," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto, Senin.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga pelaku, yakni Stv (40) warga Tambak Rejo; Jim (35) warga Darma Husada Indah; dan Hdk (25) warga Tambak Anakan, Surabaya.

"Ketiganya kami tangkap di rumahnya sendiri, bahkan tersangka Jim kedapatan menyimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,12 gram di kamarnya," tutur perwira lulusan Akpol 1995 itu.

Dalam menjalankan bisnisnya, dua pelaku berinisial Hdk dan Jim memiliki peran yang sama yakni bertugas mencari pelanggan, kemudian disetorkan kepada tersangka Stv untuk selanjutnya dikirim ke seorang bandar berinisial Dre yang sekarang masih buron.

"Kami sudah mengantongi identitas tersangka dan diperkirakan berdomisili di Jakarta. Saat ini, petugas sedang mengejarnya," papar Indarto didampingi Kanit I Kejahatan Umum Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Yunus Saputra.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan, modus yang dilakukan jaringan ini sangat rapi sehingga polisi kesulitan mengendusnya.

Ini terbukti dari lambatnya penangkapan terhadap para tersangka yang ternyata sudah beroperasi sejak setahun lalu.

"Setiap transaksi yang dilakukan melalui transfer rekening ATM. Setiap transaksi, tersangka Hdk dan Jim mendapatkan komisi 20 persen. Itu pun langsung masuk ke rekening masing-masing, sehingga jaringan ini sulit terendus," tukas Suparti.

Selain menyita sepoket sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit Ipad, dua laptop, dua buah "key" BCA, modem, buku tabungan, kartu GSM, dua unit Blackberry, buku skor pertandingan, buku rekapan dan rekening koran.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian KUHP pasal 303 dan UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

(ANT-165/E011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011