Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meyakini PT Freeport Indonesia bersedia merenegosiasikan kontrak karya sesuai amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya optimis," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Selasa.

Thamrin mengungkapkan hal itu terkait data yang menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan pertambangan menolak renegosiasi kontrak.

Berdasarkan data status renegosiasi kontrak karya per 29 September 2010, terdapat sejumlah perusahaan yang menolak renegosiasi termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Nabire Bakti Mining.

Data tersebut juga menyebutkan perusahaan tambang telah menyetujui sebagian pasal yang direnegosiasikan seperti PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Vale Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco).

Dan, sejumlah perusahaan yang menyetujui seluruh pasal renegosiasi diantaranya PT Koba Tin dan PT Agincourt Indonesia.

Menurut Thamrin, pemerintah akan tetap berpegang pada ketentuan yang ditetapkan dalam UU No 4 Tahun 2009.

Sesuai amanat UU Mineral dan Batubara, sejumlah hal yang akan direnegosiasi dengan para pemegang kontrak karya dan juga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara adalah penerimaan negara yang lebih besar, pembatasan luasan wilayah, kewajiban divestasi, dan kewajiban pengolahan hasil tambang di dalam negeri sebelum 2014.

Sementara, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan, sebagai bangsa berdaulat, pemerintah akan menjunjung tinggi kesucian kontrak.

"Tapi, kami dengan hati-hati dan mantap akan memperjuangkan apa yang dikehendaki rakyat yakni nilai tambah dari sumber daya alam kita yang lebih tinggi," ujarnya.

Ia mengakui, renegosiasi kontrak akan berdampak pada investor yang sudah berkontribusi besar selama ini seperti Freeport.

Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah harus menjalankan amanah rakyat yang dituangkan dalam UU Minerba.

"Karenanya, pemerintah akan menjalankan renegosiasi dengan sebaik-baiknya," katanya.

(K007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011