Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menyatakan tiga tenaga ahli Sumitomo Corporation yang oleh KPK dinyatakan turut terlibat dalam proses hibah kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang akan menjalani proses hukum di negaranya.

Dalam siaran pers Kemenhub yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, disebutkan tiga tenaga ahli asal Jepang, yakni Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio, serta seorang konsultan Daiki Ohkuboho telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke Jepang dengan alasan mutasi.

Dengan demikian, menurut Menhub Fredy Numberi, ketiga orang tersebut akan menjalani proses hukum oleh pemerintah Jepang, vide surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam proses pengadaan KRL bekas yang dibacakan 22 Agustus 2011, dinyatakan bahwa ada keterlibatan pihak Sumitomo Cooperation yakni Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio, dan konsultan jepang yakni Daiki Ohkuboho dalam perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan serta pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) hibah ex-Jepang di Dirjen Perkeretapian Kemenhub pada tahun 2005 - 2007.

Ketiga nama tersebut dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum jo dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proyek ini pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang No.31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menhub menjelaskan bahwa saat ini, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sedang melakukan proses tender pembangunan Double Double Track antara Manggarai-Cikarang. Dalam proses tender tersebut, Kemenhub hanya melaksanakan aturan yang ada dan akan melakukan tender ulang, serta meminta pihak Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk tidak mengikutsertakan pihak Sumitomo Corporation dalam tender.

"Sikap Kementerian Perhubungan ini tentunya tidak menggangu hubungan Indonesia Jepang yang telah terjalin dengan baik selama ini," ujar Menhub.

Menhub berharap JICA mendukung keputusan itu dan mempersilahkan perusahaan Jepang lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tender.

"Nantinya kedepan kalau masalah hukum ini selesai, tentunya perusahaan Sumitomo Cooperation dapat ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek JICA di Kementerian Perhubungan," demikian Menhub.(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011