Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menegaskan fraksinya menolak revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jika menghilangkan frasa "madrasah" di dalamnya.

"Jika frasa Madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi," kata Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menilai, RUU Sidiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003. Menurut dia, porsi Madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022.

Baca juga: HNW: Penghapusan istilah madrasah di RUU Sisdiknas inkonstitusional

"Dalam UU Sisdiknas, frasa 'madrasah' telah disebutkan beberapa kali yaitu Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1," ujarnya.

Dia menjelaskan, menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA.

Dari jumlah tersebut menurut dia, sebanyak 95,1 persen adalah swasta dan negeri hanya 4,9 persen, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 Siswa,

"Seharusnya Pemerintah harus berterima kasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945," katanya.

Baidowi mengingatkan pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Hal itu menurut dia karena info didapatkannya, dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah.

"Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan. Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbudristek tegaskan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas

Baidowi menilai melalui peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang bukan malah dihapus.

Selama ini menurut dia, sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat UU no 20 tahun 2003.

"Jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, para siswa akan kemana, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah. Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Evaluasi pendekatan keamanan di Papua
Baca juga: DPR minta Pertamina antisipasi lonjakan konsumsi BBM saat mudik
Baca juga: Sahroni minta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kerangkeng manusia

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022