Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menilai pengelolaan minyak goreng perlu dimasukkan ke dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).

Menurut dia, selama ini komoditas yang masuk ke dalam tupoksi Badan Pangan Nasional hanya pengelolaan beras, jagung, kedelai, daging ayam/unggas, daging sapi/kerbau, telur ayam, bawang putih dan bawang merah.

“Pertama pasti harus ada peraturan presiden (perpres) atau revisi Perpres yang memerintahkan minyak goreng menjadi urusan Badan Pangan Nasional. Minyak goreng itu kan bagian dari bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan lainnya,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini karena minyak goreng di Indonesia dari hulu hingga hilirnya yang mengelola adalah pihak swasta.

Baca juga: NFA: Minyak goreng kemasan akan mengikuti harga keekonomian

Untuk itu pemerintah perlu membuat pabrik minyak goreng sendiri dengan menunjuk salah satu BUMN, seperti ID Food. Dengan adanya perusahaan minyak goreng di BUMN ini diharapkan pemerintah akan dapat lebih mengontrol permasalahan minyak goreng.

“Kalau ada perusahaan BUMN yang memproduksi minyak, itu kan nantinya dapat menjadi buffer stock bagi pemerintah. Misalnya kalau sedang dalam menjelang langka, itu kan bisa perusahaan BUMN ini dalam hal ini pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Ibnu.

Kemudian untuk mengenai kesiapan pemerintah mengenai stok pangan menjelang lebaran, legislator tersebut menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatakan ketersediaan pangan menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri saat ini cukup. Dengan demikian DPR sebagai pengawas akan mengawasi nanti mengenai realitasnya di lapangan.

Sebelumnya Badan Pangan Nasional bersama holding BUMN Pangan ID FOOD siap mengamankan ketersediaan 9 bahan pangan strategis menjelang Ramadhan serta Idul Fitri.

Baca juga: Pemerintah pastikan ketersediaan sembako aman saat Ramadhan

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022