Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Indonesia siap menerapkan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik dengan sistem satu kanal jika sistem kedua negara telah siap.

"Tentu ada proses yang harus dilakukan di Indonesia maupun di Malaysia. Secara sistem kami sudah siap, Kementerian Ketenagakerjaan siap, kita sudah punya yang namanya Sisnaker yang berganti menjadi Siap Kerja," ujar Menaker Ida ketika ditemui di Kantor Kemnaker di Jakarta, Jumat.

Ditemui usai menandatangani pernyataan bersama dengan Menteri Sumber Daya Malaysia terkait Nota Kesepahaman Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Ida mengatakan pemerintah Malaysia membutuhkan waktu untuk menyiapkan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System tersebut.

Lewat nota kesepahaman yang ditandatangani Indonesia dan Malaysia di Istana Negara di Jakarta pada hari ini, disepakati penempatan pekerja Indonesia sektor domestik di Negeri Jiran melalui Sistem Penempatan Satu Kanal sebagai satu-satunya kanal legal perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Baca juga: Penempatan PMI sektor domestik di Malaysia gunakan sistem satu kanal

Baca juga: Menaker: MoU dengan Malaysia perbaikan tata kelola penempatan PMI


Sistem itu akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia. Dengan demikian tidak akan ada lagi penempatan dilakukan secara langsung tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.

"Setelah sistem itu jadi tentunya ada proses rekrutmen yang harus dilakukan P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) di sini sementara agensi perekrutan Malaysia juga melakukan hal yang sama," tuturnya.

Ida optimistis proses itu tidak akan berjalan lebih dari setahun karena P3MI di Tanah Air dan sistem Kemnaker sudah memiliki sistem yang siap melakukannya.*

Baca juga: Menlu: MoU perlindungan PMI di Malaysia buah negosiasi enam tahun

Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022