Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Kami merekomendasikan beberapa hal atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK RI, yang menemukan adanya dugaan kebocoran PAD Kota Bandar Lampung pertengahan 2019 sampai semester I tahun 2021," kata Juru Bicara Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut BPK atas pengelolaan PAD Rakhmad Nafindra dalam Sidang Paripurna DPRD di Kota Bandar Lampung, Senin.

Rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung ialah agar segera membentuk Tim Tindak Lanjut atas audit BPK terhadap LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD.

Rakhmad meminta Tim Tindak Lanjut tersebut segera menyusun aksi dengan memperhatikan prioritas aksi tindak lanjut, dengan mencantumkan tahapan-tahapan aksi secara detail, sehingga dapat dengan mudah dievaluasi dan dilakukan monitoring.

Tim Tindak Lanjut, lanjutnya, diminta mendorong percepatan penerbitan peraturan daerah (perda) dan produk hukum daerah lain, seperti rekomendasi yang diberikan BPK RI dalam rangka efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal.

Terhadap temuan dugaan kebocoran pemasukan PAD di dinas dan instansi terkait, termasuk BUMD, dia mengatakan Tim Tindak Lanjut untuk segera melakukan audit investigasi.

"Apabila audit investigasi tidak dapat dilakukan, maka disarankan untuk dilakukan audit internal oleh Inspektorat, dengan mengambil sampel atas pemasukan pajak dan retribusi secara random sebagai spot check atas Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, yang juga menjadi salah satu rekomendasi BPK," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarl Lampung itu.

DPRD juga meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan penilaian secara berkelanjutan terhadap pejabat dalam organisasi perangkat daerah, dalam rangka perbaikan kinerja atas efektivitas pengelolaan PAD, untuk mendorong kemandirian fiskal.

Wali Kota juga diminta menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi dan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut kepada DPRD Kota Bandar Lampung, paling lambat 60 hari sejak Laporan Panitia.

Terkait akan rekomendasi DPRD tersebut, Eva Dwiana berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi terkait penemuan dugaan kebocoran PAD.

"Inspektorat juga lagi turun; kalau memang ada, ya kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan. Kemarin, kami maklum karena kami ada beberapa kegiatan dan sedang dalam masa pandemi COVID-19," ujar Eva.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022