Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto membantah tudingan hilangnya shabu-shabu barang bukti kasus narkoba di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Tidak ada barang bukti yang hilang tapi dimusnahkan," kata Sutanto usai serah terima jabatan Kapolda Jawa Barat dari Irjen Pol Edy Darnadi ke Irjen Pol Paiman di Mabes Polri, Kamis. Sementara itu Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menambahkan, shabu yang sempat disebut hilang itu telah dimusnahkan pada peringatan Hari Anti Madat se Dunia, 25 Juni 2005. "Kejadian yang sebenarnya adalah barang bukti yang disita polisi sebanyak 54 kg shabu. Dari jumlah itu, 52 kg dimusnahkan sedangkan dua kilogram disimpan," katanya. Dari dua shabu kikogram yang disimpan polisi, satu kilogram dijadikan barang bukti ke pengadilan sedangkan satu kilogram lagi disimpan polisi untuk kepentingan penyidikan kasus berikutnya sebab masih ada tersangka lain yang belum tertangkap. "Kalau tersangka yang dicari itu tertangkap maka polisi sudah punya barang buktinya sehingga tidak perlu repot lagi cari barang bukti," ujarnya. Dengan begitu, tidak benar jika ada sekian kilogram shabu yang hilang karena telah dimusnahkan sebelumnya dan sengaja ada sebagian yang disisihkan untuk kepentingan penyidikan berikutnya. "Kalau memang perlu keterangan di pengadilan, penyidik yang menangani kasus bisa didatangkan ke pengadilan untuk menjelaskan keberadaan shabu yang sempat dipertanyakan," ujar Anton.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006