Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil mantan Anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang atas nama saksi Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR RI periode 2014-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Irgan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pada Juli 2021, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga: KPK eksekusi mantan Anggota DPR Irgan Chairul ke lapas

Selain Irgan, KPK juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ucap Ali.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022