Jakarta (ANTARA) - Calon Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebutkan lemahnya pengawasan OJK terhadap IKNB bukan hanya karena keterbatasan sumber daya manusia.

"Tetapi juga memang ada beberapa faktor lainnya, seperti regulasi terkait sektor IKNB dan operasional serta dukungan biaya untuk pengawasan terbatas," kata Hoesen dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut menanggapi Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari yang menanyakan penyebab lemahnya pengawasan OJK terhadap sektor IKNB, yang lebih cenderung kepada faktor Sumber Daya Manusia (SDM) atau mekanisme check and balance.

Sebelum menanggapi pertanyaan tersebut, Hoesen yang saat ini masih aktif sebagai Kepala Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK ini menilai IKNB merupakan sektor yang memiliki beragam variasi industri keuangan. Maka dari itu, tantangan pengawasan di sektor tersebut juga sangatlah beragam dan cukup banyak.

Ia membeberkan salah satu tantangan pengawasan di sektor IKNB adalah literasi keuangan terkait dengan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat maupun risiko dari setiap produk dan layanan di sektor IKNB, serta penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Baca juga: Darwin Cyril: Penanganan masalah IKNB termasuk "fintech" harus berbeda

"Ini salah satu pekerjaan rumah terbesar sebenarnya dan keduanya merupakan sudut pandang dari sisi permintaan," ungkap dia.

Sementara dari sisi regulator dan pelaku, ia menuturkan tantangan pengawasan sektor IKNB yakni jumlah dan sebaran pelaku usaha yang begitu luas dari Sabang sampai Merauke, serta keberagaman model bisnis dan kapasitas pelaku usaha di IKNB dari yang sangat kecil sampai dengan yang cukup besar.

Tantangan selanjutnya adalah pemenuhan kebutuhan permodalan khususnya untuk mentransformasi kebutuhan IKNB, pemenuhan kebutuhan profesional khususnya di profesi aktuaria, pengelolaan investasi, dan teknologi informasi, serta kualitas tata kelola dan manajemen risiko.

Hoesen menambahkan tantangan pengawasan lainnya yaitu keseimbangan pengaturan dan pengawasan terkait digitalisasi di sektor IKNB yang harus mempertimbangkan perlindungan kepada konsumen.

"Ini dirasakan di seluruh negara dan menjadi tantangan yang paling berat saat ini karena pelaku digitalisasi cenderung lebih cepat daripada regulator," jelas Hoesen.

Baca juga: OJK catat aset IKNB tumbuh 7,71 persen pada 2021
Baca juga: OJK catat aset IKNB tumbuh 7,71 persen pada 2021


 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022