Partai politik harus memperhatikan persoalan ini
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Prof Didin S Damanhuri menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan harus direvisi jika Indonesia ingin mewujudkan kedaulatan pangan.

"UU Pangan harus direvisi jika ingin mewujudkan kedaulatan pangan," kata Didin usai menjadi pembicara dalam diskusi tentang kedaulatan pangan yang digelar Forum Renovasi Indonesia (FRI) di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya, UU Pangan hanya menekankan terpenuhinya pangan, tetapi tidak mengatur bagaimana kebutuhan itu harus dipenuhi.

"Tidak dipersoalkan apakah dari petani atau impor, apakah dipenuhi kartel pangan. Tidak dipikirkan apakah petani sejahtera atau tidak," katanya.

Menurutnya, kedaulatan pangan mustahil diwujudkan tanpa meningkatkan kesejahteraan petani, dan tanpa memberikan akses bagi petani terhadap perumusan kebijakan.

Dalam revisi UU Pangan, kata Didin, harus diatur bahwa pangan strategis sebaiknya swasembada dan petani punya akses ke keputusan politik. "Ini harus dipikirkan. Apalagi ada skenario krisis pangan dunia. Ini bahaya," katanya.

Menurutnya, kebijakan ketahanan pangan saat ini masih belum memperhitungkan lingkungan strategis global yang berubah secara radikal.

Kebijakan ketahanan pangan masih sangat ad hoc, sekedar meredam gejolak tingginya harga pangan yang memberatkan konsumen. "Karena sifatnya reaktif, kebijakan tersebut diduga hanya akan efektif untuk jangka pendek tanpa solusi jangka panjang," katanya.

Sementara itu Ketua Umum FRI Bagus Satrianto menegaskan kedaulatan pangan sama artinya dengan kedaulatan negara sehingga semua elemen negara harus memberikan perhatian serius, terutama partai politik. "Partai politik harus memperhatikan persoalan ini," katanya.

(S024/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011