Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR berpotensi melanggar UU No 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR.

Ketua Departemen Bantuan Hukum DPP PAN Muhajir di Jakarta, Sabtu mengatakan KPU pada tanggal 22 September 2011 telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait verifikasi nama calon pengganti Rudi Sukendra Sindapati, anggota FPAN yang meninggal dunia pada 20 Maret 2011.

Dalam surat KPU Nomor 419/KPU/IX/2011 beserta lampirannya yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu , secara tegas disebutkan bahwa perolehan suara terbanyak berikutnya setelah (Alm) Rudi Sukendra Sindapati untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI adalah Muhajir.

Hal ini, menurut Muhajir, telah sejalan dengan Pasal 217 ayat (1) UU No 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

Menurut Muhajir, dalam UU MD3 disebutkan pula bahwa setelah menerima surat verifikasi dari KPU terkait nama calon anggota PAW maka dalam kurun waktu paling lama tujuh hari, pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Selanjutnya presiden meresmikan pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan Dewan.

Tapi sejak dikirimnya surat KPU kepada pimpinan DPR hingga saat ini, menurut Muhajir, ternyata pimpinan DPR belum juga menindaklanjuti hasil verifikasi KPU tentang calon anggota PAW itu.

Padahal, ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan seharusnya dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyerahan surat KPU tersebut, pimpinan DPR sudah mengajukan usul nama kepada presiden pula.

"Sekarang ini sudah terlewati ketentuan batas waktu itu, dan kami mempertanyakan ada apa ini," ujarnya.

Namun demikian, Muhajir yang juga Ketua Presidium Alumni Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia itu menambahkan, pihaknya percaya baik pimpinan DPR maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian pula untuk PAW anggota DPR, menurut dia, juga sudah secara gamblang diatur dalam UU No 27/2009 tentang MD3 sehingga tidak ada lagi interpretasi ganda terhadap peraturan perundang-undangan tersebut.
(D011/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011