Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di Kabupaten Pasangkayu.

"SPM bidang kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal," kata tim Monev SPM Dinkes Sulbar, M Saleh di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, pemerintah di daerah memiliki kewajiban melakukan fasilitasi dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dilakukan Monev SPM kesehatan dengan melaksanakan pertemuan bersama pengelola program terkait SPM Kesehatan Kabupaten Pasangkayu.

"Dilakukan monev terhadap pengelolaan program terkait SPM di sejumlah Puskesmas dan Bidan Desa di wilayah kerja masing masing di Kabupaten Pasangkayu, dalam rangka memastikan SPM kesehatan terlaksana bagi masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan, terdapat 12 jenis program SPM kesehatan yang wajib diberikan kepada masyarakat diantaranya pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

Selain itu, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis
dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV..

Ia berharap, program SPM kesehatan tersebut dapat dilaksanakan pemerintah di Kabupaten Pasangkayu, dengan membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi warga negara karena berhak memperoleh Pelayanan dasar secara minimal dari pemerintah.

Ia juga meminta agar pemerintah dapat lebih memprioritaskan pelayanan SPM kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya.

"Pencapaian SPM Kesehatan didaerah dapat dilaksanakan dengan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah, dan pemerintah daerah wajib membentuk tim penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah," katanya.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022