Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyerahkan penanganan kasus "sedot" pulsa kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Diserahkannya sejak Senin (24/10)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Baharudin mengatakan alasan penanganan kasus penarikan pulsa telepon selular tersebut, karena Mabes Polri menerima laporan dari beberapa daerah, mempercepat penyelidikan dan memudahkan koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait lainnya.

Baharudin menuturkan penyidik Bareskrim Mabes Polri menindaklanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk memeriksa pelapor.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan unsur tindak pidana terkait laporan dugaan penarikan pulsa ilegal tersebut.

Baharudin menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih memungkinkan untuk terlibat menangani kasus penarikan pulsa telepon selular tersebut.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro telah memeriksa beberapa saksi dan berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang bersedia menyiapkan saksi ahli.

Selain itu, kepolisian juga proaktif terlibat rapat koordinasi dengan pihak pemerintah, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan asosiasi telepon selular dan layanan konten atau "Indonesia Mobile and Content Provider Association" (IMOCA).

Sebelumnya, beberapa konsumen, yakni Mochamad Feri Kuntoro, Hendry Kurniawan dan Daniel Kumendong melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya.

(T.T014/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011