Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan pribadi tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) untuk menarik sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Banjar, Jawa Barat.

KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka Herman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Mereka yang diperiksa, yakni lima pegawai negeri sipil (PNS) Kota Banjar masing-masing Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih, dan Hary Permana.

Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.

Baca juga: KPK duga Herman Sutrisno tarik uang dari swasta tanpa aturan jelas
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap mantan Wali Kota Banjar
Baca juga: Herman Sutrisno diduga perintahkan kumpulkan uang terkait izin proyek


KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012 dan 2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen dan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada bulan Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar, kemudian untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008—2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022