Mudah-mudahan tersangka lainnya bisa segera tertangkap
Palu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah menangkap sembilan tersangka penjambretan yang dalam beberapa pekan terakhir ini kerap meresahkan warga di kawasan itu.

Kesembilan pelaku kawanan penjambret itu masing-masing berinisial AT (22), RD (19), RD (23), SB (18), MJ (18), RS (16), MA (16), OM (16), dan AZ (16), kata Kapolsek Palu Timur AKP Hamdan kepada wartawan di Palu, Jumat.

Menurut dia, kesembilan penjambret itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, namun seluruhnya merupakan satu komplotan.

Penangkapan itu berawal dari laporan sejumlah korban dalam beberapa pekan terakhir yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Palu Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku MJ, satu dari sembilan pelaku jambret tersebut pada awal pekan ini di Kelurahan Silae, Palu Barat.

Berkat keterangan pelaku MJ itulah, tim buru sergap Polsek Palu Timur kemudian bergerak cepat dan hasilnya dalam tempo dua hari satu per satu hingga delapan pelaku jambret lainnya berhasil diringkus di sejumlah lokasi tanpa perlawanan.

"Dari sembilan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar. Satu tersangka lagi diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan warga di lokasi sekitar Jembatan IV Jalan Raja Moili beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Hamdan.

Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melakukan penjambretan di lebih 17 lokasi di Kota Palu di antaranya bundaran STQ Jalan Soekarno Hatta, Taman Ria, BTN Tavanjuka, Bukit Sofa, Garuda, Juanda, dan Jalan Basuki Rahmat.

Sasaran tersangka dalam melakukan aksi penjambretan itu umumnya di jalan yang sepi dengan korban perempuan yang menggunakan motor sambil membawa barang bawaan seperti tas jinjing.

Dalam aksinya, para tersangka juga tidak segan-segan mengancam dan bahkan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Bersama para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dan menyita 16 unit telepon genggam hasil jambret dan empat unit sepeda motor yang biasa digunakan komplotan tersebut dalam menjalankan aksinya.

Khusus bagi tersangka MJ, penyidik akan memisahkan berkas perkaranya dengan rekan tersangka lainnya yang melakukan penjambretan.

"Tersangka MJ dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Sementara tersangka lainnya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata orang pertama di Polsek Palu Timur itu.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Polsek Palu Timur juga berhasil menangkap empat tersangka jambret lainnya, sehingga jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Keempat tersangka yang ditangkap pada Jumat (21/10) itu yakni SM (19), RH (20), AD (17), dan FR (19).

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus jambret dengan memburu pelaku lainnya.

"Mudah-mudahan tersangka lainnya bisa segera tertangkap," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka jambret itu saat ini mendekam di balik penjara Mapolsek Palu Timur dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

(ANT-106/S027)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011