Jayapura (ANTARA News) - Penjabat Gubernur Papua, Dr S Situmorang, MSi, mengatakan, hasil keputusan DPR Papua tentang penolakan keberadaan Provinsi Irja Barat akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat pada Senin (20/2). Kepada wartawan di Jayapura, Sabtu, Situmorang mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap keputusan status Provinsi Irian Jaya Barat yang dikeluarkan oleh DPR Papua dan akan menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan bersama-sama agar tidak menimbulkan masalah bagi rakyat Papua. Keputusan DPR Papua sudah sesuai, karena mereka mengamankan amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, kini tinggal pemerintah pusat yang harus mencari solusi untuk menyelesaikan status keberadaan Irja Barat itu secara damai dan bermartabat. "Pertemuan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, MRP, Para Petinggi di Irja Barat untuk membahas masalah Irja Barat tersebut akan dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 20 Februari," kata Situmorang. Simorang berharap, masalah itu dapat ditanggapi secara baik oleh pemerintah pusat, dengan mencari solusi terhadap status Provinsi Irja Barat. Menyinggung tentang rencana DPR Papua mengelar sidang paripurna istimewa untuk mengembalikan UU Otsus Papua, kata Situmorang, akan dipikirkan agar tidak merugikan rakyat Papua. Apapun keputusan DPR Papua akan dibahas kembali di Jakarta, guna menyelesaikan masalah Papua itu secara damai dan dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Situmorang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006