Samarinda (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin, pada sidang putusan kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD pada 2005 senilai Rp2,6 miliar, Selasa.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyimpulkan, Ketua DPRD Kutai nonaktif tersebut dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan ke dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait unsur menyalahgunakan wewenang atau jabatan dan dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait memperkaya diri sendiri junto pasal 55 dan 56 KUHPidana.

"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa unsur melawan hukum pada dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi terpenuhi sehingga terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap Ketua Mejelis Hakim Sidang Tipikor, Dehel K Sandan saat membacakan putusan.

Sidang Tipikor yang dijaga puluhan personel Satuan Samapta Polres Samarinda itu terlihat dihadiri puluhan kerabat Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonktif.

Bahkan, puluhan anggota OKP (organisasi kepemudaan) pendukung terdakwa terlihat ikut menghadiri sidang putusan kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 tersebut.

Sidang yang mulai berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita sempat diwarnai insiden padamnya lampu di ruang sidang.

Namun Majelis Hakim Tipikor tetap melanjutkan pembacaan putusan hingga akhirnya lampu kembali menyala saat putusan tersebut usai dibacakan.

Pada pembacaan putusan tersebut sempat terungkap, dua hakim menyatakan terdakwa bersalah namun salah satu hakim menyatakan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim dan atas putusan ini, tidak ada yang kalah dan yang menang sebab ini memang sebuah proses hukum yang harus dilalui," ungkap Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin, ditemui usai pembacaan vonis.

Sementara, pada sidang pembacaan putusan lainnya, Majeles Hakim Tipikor yang diketuai Dehel K Sandan juga membebaskan dua anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif lainnya, Abubakar Has dan Abdul Sani.

Dengan vonis bebas tersebut, sudah tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda terkait dugaan korupsi dana operasional dewan pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.

Sebelumnya, pada Senin (31/10) Hakim Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

Pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara akan kembali digelar Rabu (2/11) dengan menghadirkan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif lainnya yakni, Marwan, Mus Muliadi, Asman Gilir serta Abdul Rahman.

Kasus dugaan korupsi dana operasional ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pada Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional terjadi perubahan dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar.

Sementara biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.

Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar.

Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rp4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD.

Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara.

Dugaan penyelewengan dana Penunjang Kegiatan Operasional anggota DPRD Kukar periode 2005 dengan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar itu telah menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 serta mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.

(.A053/A041)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011