Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional pada Idul Fitri tahun 2022, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan penyesuaian tersebut juga dilakukan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.

Penyesuaian yang dilakukan yakni seluruh kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan selama 29 April 2022 dan 2-6 Mei 2022.

Kemudian, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan kas dalam periode tersebut juga ditiadakan.

Untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas), seluruh kegiatan ditiadakan selama Idul Fitri, sehingga Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan. Dengan demikian, Erwin menjelaskan kurs BI akan menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

Penyampaian kuotasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) oleh bank kontributor pun turut ditiadakan selama Lebaran. Dengan demikian, JIBOR dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tidak akan diterbitkan, begitu pula dengan JISDOR.

Kegiatan operasional Bank Sentral akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 9 Mei 2022. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

Baca juga: BRI buka layanan terbatas selama libur Lebaran
Baca juga: Bank Mandiri operasikan 223 kantor cabang saat libur lebaran
Baca juga: BI minta bank pastikan ATM berfungsi dengan baik selama libur Lebaran


Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022