Mamuju (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwar mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

"Kalau bisa, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran," katanya ditemui pada pengecekan jajanan berbuka puasa di Pasar Ramadhan Taman Lalu Lintas Kabupaten Mamuju, Senin.

Ia menyampaikan sejauh ini belum ada kebijakan khusus Pemprov Sulbar terkait dengan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN saat mudik Lebaran.

Namun, kata dia, setiap tahun ada larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

"Kalau dilarang, kasihan ASN mau pakai apa sampai di kampung halamannya. Jadi, kalau saya tidak melarang tetapi hanya mengimbau, kalau bisa dan masih ada jalan lain tidak usah menggunakan kendaraan dinas," kata dia.

Baca juga: Pemprov Sumut bersiap melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik

Namun, tambahnya, jika terpaksa ASN harus menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka harus dijaga dan tidak digunakan untuk keperluan lain, seperti dipakai rekreasi dan hura-hura.

"Kami meminta agar kalau menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran, tidak dipamer-pamer kemudian dipakai untuk berkeliling dan berfoya-foya di kampungnya. Ini yang dilarang," kata Enny Anggraeni Anwar.

Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang menambah waktu libur.

"Kalau ini jelas aturannya. Jadi, kalau ada ASN yang menambah libur, maka tentu akan diberikan sanksi," kata dia.

Ia juga meminta ASN lingkup Pemprov Sulbar memanfaatkan masa libur Idul Fitri 1443 Hijriah dengan baik.

"Jadi silakan manfaatkan masa libur selama cuti bersama yang saya rasa waktunya cukup panjang. Tapi, jangan coba-coba memperpanjang waktu libur sebab pasti akan diberikan sanksi," kata dia.

Baca juga: Bupati Mojokerto larang ASN mudik gunakan mobil dinas
Baca juga: ASN Palangka Raya diminta tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Baca juga: Pemkab Kulon Progo larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

Pewarta: Amirullah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022