Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, tentang pengunduran diri Wakil Bupati Garut, Diky Candra.

"Kita tunggu dari DPRD, karena DPRD belum menentukan sikap," katanya, di Jakarta, Jumat.

Menurut Gamawan, proses klarifikasi ke DPRD terkait dengan keputusan tentang pengunduran Diky telah dilakukan, dan tinggal menunggu sikap dari DPRD.

"Kita katakan ini harus ada keputusan DPRD," ujarnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan, Kemdagri telah menerima surat tentang pengajuan pengunduran diri Diky Chandra, namun dalam surat tersebut DPRD tidak menyatakan menerima ataupun menolak pengunduran diri Diky.

Menurut Gamawan, jika DPRD Garut memutuskan untuk menerima pengunduran diri Diky, maka Mendagri dapat langsung memprosesnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, maka pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah, salah satunya atas permintaan sendiri, diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Diky Candra memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut. Ia menjelaskan alasannya mundur karena tidak mampu mengimbangi pola kepemimpinan Bupati Garut.

Surat pengunduran diri Diky telah diterima Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada akhir September 2011. Surat pengunduran diri tersebut juga dilampiri dengan Keputusan DPRD Garut Nomor 18/2011 tentang pengunduran diri Wakil Bupati Garut.
(T.H017)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011