Jika dibagi sesuai aturan, kecamatan pasti makmur
Pekanbaru (ANTARA News) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas (DBH Migas) mestinya menyentuh masyarakat hingga tingkat pedesaan sehingga diperlukan peraturan daerah yang mengatur di daerah penghasil.

"Harus sampai ke rakyat, biar lebih nendang," kata Widjajono dalam kesempatan diskusi bersama di Pekanbaru, Sabtu (5/11).

Fakta kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak yang rendah diakui Widjajono terjadi karena pembagian hanya sampai ke tingkat elit Pemkab saja.

"Jika dibagi sesuai aturan, kecamatan pasti makmur," kata Widjajono.

Sejauh ini dalam praktik pembagian DBH Migas, menurut Widjajono, terkesan tidak adil karena adanya salah persepsi mengenai perhitungannya. Publik menganggap negara hanya memperoleh dua persen dari hasil yang diperoleh perusahaan eksplorasi. Imbasnya, pembagian yang sampai kepada rakyat juga dinilai kecil.

Menurutnya, DBH Migas telah dibagi sebesar 40 banding 60 persen karena penerimaan negara tidak hanya dari royalti, tapi dari sektor pajak Migas. DBH yang mengalir ke daerah penghasil sudah cukup besar.

"Bukan dua banding 98 persen seperti persepsi banyak orang selama ini, yang dua persen itu royalti saja," kata Widjajono.

Sementara itu, DBH Migas yang sampai ke kabupaten penghasil sebesar 40 persen sering tidak merembes sampai kepada masyarakat.

Sebagai contoh, tidak sampainya DBH Migas kepada masyarakat Riau karena belum adanya peraturan yang mengatur. Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Energi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau, Abdi.

"Belum ada perda yang mengatur itu," katanya.

(ANT-027)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011