Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Kementerian Agama setempat untuk mendorong masyarakat mendapatkan vaksin dosis penguat atau "booster" di Bulan Suci Ramadhan.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menghadiri pelaksanaan vaksinasi "booster" di Ruang Aula Kantor Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu.

"Yang dilihat masyarakat, Kementerian Agama saja sudah meyakinkan kita semua, tidak hanya lewat lisan tetapi juga tindakan dengan dilaksanakan vaksinasi 'booster', yang memberikan fatwa juga memberikan contoh," kata Dhany.

Dhany berharap Kementerian Agama dapat meyakinkan masyarakat bahwa vaksinasi dosis penguat aman dan halal, terlebih dilakukan saat puasa Ramadhan.

Menurut dia, vaksin "booster" merupakan salah satu ikhtiar guna menekan jumlah kasus COVID-19 yang nantinya dapat mengubah status dari pandemi menjadi endemi bahkan menjadi kasus yang biasa saja.

Dhany juga mengajak Kementerian Agama untuk membuka pelayanan vaksinasi di lokasi lainnya guna mendekatkan jangkauan ke masyarakat.

"Saya mengajak, 'yuk pak kita keliling-keliling kampung kita adakan spot (layanan vaksinasi) di sana', nanti juga ada penyuluhan-penyuluhan agama," kata dia.

Baca juga: Wagub DKI imbau calon pemudik segera vaksinasi penguat
Baca juga: Polisi siapkan vaksinasi bagi pemudik di Terminal Bus Tanjung Priok


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Administrasi Jakarta Pusat, H Uang SH MM menjelaskan, vaksinasi serentak dilakukan di tiga tempat lainnya, yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Rawasari, MTS Al Mudatsiriyah Kemayoran dan Vihara Sokogoko Kemayoran 
selama dua hari pada 19-20 April 2022.

Dia mengaku pelaksanaan vaksinasi serentak telah melebihi target 150 peserta yang diberikan panitia.

"Alhamdulillah melebihi target karena yang daftar melalui google form 250 lebih sehingga kepala Puskesmas menyiapkan dua tenaga vaksinator. Mudah-mudahan vaksinasi berjalan lancar," kata dia.

Ia juga kembali mengingatkan Fatwa MUI bahwa vaksinasi di Bulan Suci Ramadhan tidak membatalkan puasa.

"Jangan khawatir, saya ingin mengingatkan Fatwa MUI vaksinasi walaupun dilakukan di siang hari di Bulan Suci Ramadhan kalau disuntik melalui urat nadi tidak membatalkan puasa. Insya Allah tidak membatalkan puasa," kata dia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022