Jakarta (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mempertahankan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik pada 2021 atau zona hijau.

Predikat itu diperoleh dari Ombudsman RI dengan nilai 94,47 atau meningkat dibandingkan capaian 2017 sebesar 85,4.

"Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh warga Jakarta yang senantiasa mendukung kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Rabu.

Pihaknya melakukan pemantauan konsistensi atas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang baik.

Dia menjelaskan, Ombudsman RI melakukan survei selama empat tahun sekali.

Baca juga: Ombudsman apresiasi Dinsos DKI buka layanan perbaikan DTKS Mandiri

Adapun kategori penilaian dalam survei di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas. Selanjutnya pelayanan khusus pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut serta pelayanan terpadu.

DPMPTSP DKI mencatat sejak 2015 seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dari level kelurahan sampai dinas menjadi kewenangannya sehingga pada penilaian tahun 2017, dinas ini menjadi titik sentral.

Survei kepatuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terakhir dilakukan pada 2017 dengan mengambil sampel sebanyak 1.790 produk layanan, yang mendistribusikan proses pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan dari level paling atas sampai kelurahan.

Sedangkan pada 2021, penilaian mencakup sejumlah instansi selain DPMPTSP, yakni
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 89,28 serta Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 90,21.

Kemudian Pemkot Jakarta Barat dengan nilai 90, Jakarta Utara (88,81), Jakarta Timur (87,81) dan Jakarta Selatan (86,96) serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91.

Baca juga: Ombudsman Jakarta dorong kepatuhan penyelenggara layanan publik

Dengan capaian itu, rata-rata nilai kepatuhan di DKI mencapai 88,73.

"Kedepannya, kami akan terus melakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan di 316 lokasi layanan atau Unit Pengelola PMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik," katanya.

Dengan capaian rata-rata nilai kepatuhan sebesar 88,73 di DKI Jakarta, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menganugerahkan penghargaan yang diterima Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (19/4).

Anies mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI serta seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang sudah bekerja dan menunaikan amanah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Ini adalah hasil kolaborasi garda
terdepan kami, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022