DPD diharapkan jadi wakil tapi tidak punya kewenangan dalam parlemen. Dia ada tapi tidak punya kewenangan institusi, ikut bahas UU cuma di wilayah teras saja,"
Jakarta (ANTARA News)- Ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , Bambang Soeroso mengatakan wewenang DPD perlu diperkuat guna kepentingan pembangunan daerah.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi  urgensi perubahan kelima UUD 1945 di Wisma Antara, Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan DPD yang diperkuat kewenangannya tidak akan mengganggu kewenangan DPR.  "Bila DPD diperkuat kami yakinkan tidak akan menggerus kewenangan DPR, karena apa yang diusulkan bersifat kedaerahan, karena DPD-lah yang mengerti daerahnya," kata Bambang.

Menurut dia, DPD diharapkan untuk menjadi wakil daerah tapi tidak punya kewenangan di Parlemen.

"DPD diharapkan jadi wakil tapi tidak punya kewenangan dalam parlemen. Dia ada tapi tidak punya kewenangan institusi, ikut bahas UU cuma di wilayah teras saja," tegas Bambang.

Dalam hal urgensi amandemen UUD 1945, Bambang memaparkan ada beberapa isu penting yang dibahas yaitu sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan DPD yang dibuat sebagai kamar kedua dalam sebuah parlemen, pencalonan presiden secara perorangan atau bukan berasal dari partai, dan mengenai hak perempuan.

Senada dengan Bambang, Dirut LKBN Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf juga menganggap bahwa DPD harus diberi kewenangan lebih karena dia melihat DPD sekarang seperti konsultan.

"DPD harus diberi kewenangan, DPD sekarang hanya seperti konsultan hanya memberi dokumen ke DPR tapi setelah itu tidak tahu di apakan. Kita mendorong kewenangan itu diberikan kepada DPD," ujar Mukhlis
(M-SFO)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011