Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram bersama tim dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendampingi seorang anak berstatus tersangka kasus pembegalan Amaq Sinta.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi, di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan agar penanganan sesuai dengan prosedur hukum peradilan pidana anak.

"Jadi, untuk penanganan anak yang berhadapan hukum berbeda dengan penanganan orang dewasa. Karena dalam sistem peradilan pidana anak, proses penanganan diatur secara khusus," kata Joko dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.

Namun demikian, Joko mengingatkan bahwa anak yang bermasalah dengan hukum, bukan berarti tidak bisa dipidana maupun sebaliknya mendapatkan perlakuan istimewa.

Baca juga: Polda NTB limpahkan berkas kasus pembegalan Amaq Sinta

Aturannya, kata dia, sudah diamanahkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satunya, kata dia, membahas perihal hak tersangka dalam memperoleh pendidikan. Diketahui bahwa tersangka berinisial H (17) ini berstatus pelajar yang orientasinya masih berhak mendapat pendidikan yang layak.

"Anak ini sudah 3 bulan tidak sekolah, makanya itu salah satu yang diupayakan untuk dicarikan solusi yang tepat," ujarnya.

Karena itu, Joko bersama Tim LPA melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan Polda NTB dan bertemu dengan Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.

Baca juga: Polda NTB beberkan bukti kuat Amaq Sinta sebagai korban begal

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (22/4), Joko bersama tim memberikan pandangan hukum tentang pelaksanaan sistem peradilan pidana anak.

Tersangka H kini masih berstatus diamankan di Polres Lombok Tengah. Joko memastikan statusnya bukan ditahan melainkan berada dalam pengawasan dan pengamanan kepolisian sesuai dengan adanya permintaan dari orang tua tersangka H.

Meskipun demikian, LPA mengupayakan agar H bisa menjalani proses hukum dari rumah tanpa harus menjalani status diamankan di Polres Lombok Tengah.

"Kita harap bisa dipulangkan ke rumah orang tuanya, tentunya nanti dengan pengawasan kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Amaq Sinta: Terima kasih kepada semua masyarakat

Tersangka H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta. Dua rekannya, O dan P tewas dalam aksi tersebut. Sedangkan untuk rekannya, berinisial W (22), kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penanganan kasus W dan H kini berjalan di tahap penyidikan Subdit II Bidang Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

"Terbaru, berkas perkara milik kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti. Jadi sekarang tinggal menunggu hasil," kata Artanto.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022