Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (18-23 April 2022), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) tersangka hingga Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Presiden minta PPATK antisipasi modus baru TPPU-pendanaan terorisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta seluruh kementerian/lembaga mampu menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selengkapnya di sini

2. Jubir sebut temuan ICW relawan dengan fokus kerja KPK

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan beberapa temuan dalam kajian "Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021" oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) relevan dengan fokus kerja lembaga antirasuah itu saat ini.

Selengkapnya di sini

3. Ini pasal yang menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag terkait ekspor CPO

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

Selengkapnya di sini

4. Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini

5..Polri siapkan 2.702 posko amankan Mudik Lebaran 2022

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selain menyiapkan rekayasa lalu lintas juga menyiapkan 2.702 posko yang terdiri atas pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu guna keamanan dan kelancaran pelaksanaan Mudik Lebaran 2022.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022