Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memberlakukan masa tenggang perpanjangan SIM mulai 9 Mei 2022.

Berdasarkan keterangan dari akun resmi sosial media Twittter TMC Polda Metro Jaya yang dipantau di Jakarta, Rabu pagi, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pelayanan penerbitan SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya libur pada 1-8 Mei 2022.

Karenanya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada hari pertama operasi setelah cuti Idul Fitri 1443 Hijriah yakni 9 Mei 2022.

Meski bisa diperpanjang pada hari lainnya, terdapat batasan maksimum masa tenggang dalam perpanjangan masa berlaku SIM tersebut, yakni mulai 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022.

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Baca juga: Kapolri luncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022