Semarang (ANTARA News) - Bupati Tegal nonaktif Agus Riyanto terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis.

Ketua majelis hakim Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan hukuman pengganti selama satu tahun penjara.

Agus Riyanto yang mengenakan kemeja biru kombinasi putih juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar maka yang bersangkutan akan di penjara selama tiga tahun.

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Noor Ediyono.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Agus Riyanto yang ditahan sejak 28 Juni 2011 itu menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya mengajukan banding karena merasa ada logika hukum yang tidak rasional dalam kasus ini," katanya yang ditemui usai sidang.
(KR-WSN)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011