Jakarta (ANTARA News) - Pengawasan Kejaksaan Agung mengaku sampai September 2011 telah menerima 1.500 laporan pengaduan dari masyarakat terkait perilaku jaksa nakal.

"Kita menerima 1.500 pengaduan masyarakat, dan 196 laporan di antaranya terbukti," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Ia mengakui laporan masyarakat itu seperti adanya pemerasan dan penyuapan terhadap jaksa.

Namun, kata dia, tidak semua laporan itu dilengkapi dengan bukti. "Sehingga kita kesulitan menanganinya, yang ada hanya keterangan dari pelapor saja," katanya.

Karena itu, dengan tidak adanya bukti-bukti dari laporan tersebut, maka terpaksa laporan tersebut ditutup.

"Tapi sewaktu-waktu nanti kalau ada bukti yang mengarah ke sana misalnya transfer uang atau saksi melihat, ada fotonya, kita buka kembali," katanya.

Ia menambahkan guna mengeliminir perilaku jaksa nakal tersebut, maka kejaksaan akan melaksanakan Kode Perilaku Jaksa (KPJ).

"KPJ kan sudah ada, akan kita perbaharui lagi kemudian juga Indeks Penilaian Kinerja Jaksa (IPKJ)," katanya.

Dikatakan, IPKJ tahun lalu sudah diberlakukan tapi sekarang sudah ada perubahan. "Maka sekarang diberlakukan," katanya.

IPKJ itu, kata dia, setiap bulan harus diisi oleh jaksa.

Ia juga menyebutkan Pengawasan Kejagung meminta seluruh jaksa dan pegawai kejaksaan untuk melakukan apel pagi dan sore.

"Ini dalam rangka remunerasi (tunjangan prestasi) jadi jangan enak saja dia bolos-bolos remunerasi," katanya. *

(T.R021/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011