Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan tiga mantan direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) tidak terbukti melakukan perbuatan hukum memperkaya diri yang dapat mengakibatkan kerugian negara. "Kejaksaan akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu. Kita lihat ada peluang karena adanya dissenting opinion (berbeda pendapat-Red)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Jakarta, Kamis. Tiga direksi PT CGN yaitu Dirut Edyson, Komisaris Utama Saipul Anwar dan Direktur Keuangan Diman Ponijan, sebelumnya dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider karena melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengajuan kredit sebesar 18,5 juta dolar AS ke Bank Mandiri, yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian. Perusahaan bermodal Rp600 juta itu mengalami kesulitan pembayaran kredit yang dimulai tahun 2003 itu dan meminta dilakukan penjadwalan kembali (rescheduling) jatuh tempo hingga September 2007. Pada siang hari ini (23/2), Majelis Hakim yang diketuai Sri Mulyani dengan anggota Yohanes Suhadi dan Sulthoni memutuskan para terdakwa tidak bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider dan lebih subsider lagi. Dalam putusan itu, disebutkan unsur barang siapa dan memperkaya diri sendiri telah terbukti, namun unsur perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara dikatakan tidak terbukti. Salah satu anggota majelis hakim, Yohanes Suhadi disebutkan sebagai hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion. Dalam pertimbangan dissenting opinionnya, ia menyebutkan unsur pasal dakwaan primer yaitu pasal 2 jo 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 64 KUHPidana, telah terpenuhi. Terkait unsur merugikan keuangan negara, Yohanes menilai kerugian negara terjadi begitu persetujuan kredit disetujui karena persetujuan diberikan tanpa adanya analisis dan pengikatan agunan yang merupakan pelanggaran unsur perbuatan melawan hukum. Menurut Kapuspenkum, hal itu sesuai dengan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang pernah dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, kasasi terhadap putusan perkara korupsi kredit macet Bank Mandiri itu akan diajukan dalam tempo 14 hari setelah kejaksaan menerima salinan putusan perkara tersebut. Kejaksaan Agung, lanjut dia, prihatin atas putusan bebas dalam perkara itu, termasuk Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang sangat terkesima dan merasa kecewa berat begitu mendapat kabar putusan bebas tersebut. "Perjalanan perkara ini masih panjang, masih ada upaya kasasi," kata Kapuspenkum yang juga hadir dalam sidang putusan perkara itu dengan nada optimistis.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006