Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000," kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan banding yang diterima, Senin.

Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Atas putusan tersebut KPK mengajukan banding dan meminta agar RJ Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ungkap hakim.

Sementara terkait dengan uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menurut majelis hakim tingkat banding, tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," tambah hakim.

Belum terima

Terhadap putusan banding tersebut, KPK mengatakan belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut lalu kami akan pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Hakim menyebut ada sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan RJ Lino, yakni, pertama memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.

Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk "tidak mempersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi

Ketiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan proses penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC 'twinlift 50 ton' dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan proses pemilihan langsung telah selesai.

Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penandatanganan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.

Namun putusan tidak diambil dengan suara bulat oleh tiga orang hakim karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.

Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharaan tiga unit QCC dengan nilai realisasi pengeluaran HDHM.

Adapun Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan tiga QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di China ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B).

Baca juga: KPK ajukan banding atas putusan mantan dirut Pelindo II RJ Lino
Baca juga: KPK: Vonis RJ Lino buktikan KPK dapat hitung kerugian keuangan negara
Baca juga: KPK disebut tak cermat hitung kerugian negara dalam perkara RJ Lino

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022