Balikpapan (ANTARA News) - Dewan Pers akan memperjuangkan penghapusan hukuman penjara bagi jurnalis yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Kami akan kembali maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan penghapusan hukuman penjara tersebut, baik dalam kasus pidana maupun perdata," kata Atmakusumah Astraatmadja di Balikpapan, dalam pengantar acara Uji Kompetensi Wartawan, 29 November - 1 Desember 2011 oleh Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Hotel Blue Sky.

Atmakusumah adalah pengajar di LPDS.

Ia menjadi ketua Dewan Pers periode 2000-2003. Sebagai pengganti atas hukuman penjara tersebut, Dewan Pers mengusulkan hukuman denda proporsional.

"Denda yang proporsional, yaitu yang membayarnya sesuai dengan kemampuan si jurnalis terpidana atau kemampuan perusahaannya," papar Atmakusumah, wartawan yang semasa mudanya berkarir di Harian Indonesia Raya, surat kabar milik salah satu wartawan legendaris Indonesia, Mochtar Lubis.

Sebelum ini, Dewan Pers bersama Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers pernah meminta judicial review atau peninjauan ulang atas pasal-pasal pencemaran nama baik yang ada di sejumlah undang-undang. Pada saat yang sama juga diminta untuk menghapus hukuman pidana bagi jurnalis.

"Sebab wartawan bukan kriminal," kata Atmakusumah mengutip Yunus Yosfiah, Menteri Penerangan di masa Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, 1998-1999.

Mahkamamah Konstitusi menolak permohonan ini dengan alasan adalah hak warga negara untuk mendapat perlindungan dari negara atas tindakan atau aktivitas warga negara lainnya.

Karena itu, polisi pun tidak serta merta menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bila ada jurnalis yang harus menghdapi persoalan hukum.

Kegiatan LPDS menggelar uji kompetensi ini diikuti 20 orang peserta, para jurnalis media cetak, maupun elektronik. Balikpapan adalah salah satu tuan rumah Ujian Kompetisi ini. Turut mendapat kesempatan serupa adalah Yogyakarta, Palembang, dan Ambon.  (ANT-188/R010)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011