Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) soal peruntukan dan aliran uang suap.

KPK memeriksa Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukan dan aliran uang tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Bupati PPU diduga tentukan pembayaran uang terkait izin usaha

Ia mengatakan pemeriksaan Abdul Gafur tersebut untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Berkas perkara sudah pada tahap pra-penuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK," kata dia.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas lima orang tersangka penerima suap dan seorang tersangka pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Kelima tersangka penerima suap itu adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

KPK menjelaskan, pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati PPU nonaktif dan kawan-kawan

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam proyek-proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU bernilai kontrak Rp64 miliar.

Baca juga: KPK periksa dua politikus Demokrat terkait dugaan korupsi Bupati PPU

Baca juga: KPK periksa Sultan Pontianak telusuri aliran uang Bupati PPU nonaktif

Baca juga: Bupati PPU diduga tentukan pembayaran uang terkait izin usaha

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022