Jakarta (ANTARA News) - Seorang TKI berasal dari Jember, Vitria Depsi Wahyuni alias Fitriah, dari Jember, Jawa Timur, saat ini sedang menjalani proses hukum di Singapura.

Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Sng Gek Wah, berumur 81 tahun.

Juru Bicara Satgas Penanganan TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan Fitriah beresiko di hukum gantung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Singapura.

Dia mengungkapkan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2009.

Djemat mengatakan bahwa Fitriah baru pertama kali kerja di luar negeri, masuk Singapura dan mulai bekerja di rumah majikannya pada tanggal 21 November 2009 dengan usia yang dipalsukan yaitu 23 tahun (kelahiran 1 Juli 1986).

Fitriah yang hanya berpendidikan sampai tingkat sekolah dasar ini berasal dari keluarga petani miskin, kedua orang tuanya tengah menderita sakit, memiliki dua adik perempuan dan satu kakak perempuan.

Pada 2 Desember 2009 KBRI dan pengacara di Singapura, Mohammad Muzammil, melakukan wawancara langsung kepada terdakwa Fitriah, dan berhasil menggali informasi atas usia sebenarnya Fitriah, dan selanjutnya bersama investigation officer terkait langsung merencanakan pencarian dokumen asli atas usia sesungguhnya Fitriah ke kampung halamannya di Jember.

Ternyata telah ditemukan bukti dokumen yang menyebutkan bahwa pelaku berusia kurang dari 17 tahun pada saat melakukan pembunuhan.

Disamping itu Fitriah mengakui bahwa di rumah majikannya, ia sering diberi makanan basi, kerja berat membersihkan lantai, jendela, cuci baju dan lain-lain, bekerja mulai pukul 05.30 pagi dan istirahat di atas pukul 08.30 malam, majikannya sangat cerewet, dan terjadilah suatu perkelahian diantara mereka (sudden fight).
(J008/R010)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011