Kupang (ANTARA) - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipidana atas kasus pencurian ternak dengan kekerasaan di Pulau Sumba dipindahkan dari Lapas Kelas I IA Waingapu, NTT, ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D. Jone ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah kembali dari Nusakambangan dan tengah berada di dalam perjalanan pulang menuju Jakarta.

"Penyerahan sudah dilakukan tadi dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta," katanya.

Dijelaskan pula bahwa pemindahan empat WBP itu berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.

"WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Pemprov NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT," ujarnya.

Empat WBP berinisial AL, YS, UL, dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Minggu (15/5) pukul 22.00 WIB. Pemindahan berjalan lancar hingga Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

"Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat. Dengan adanya pemindahan WBP ini, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Pulau Sumba," kata Marciana.

Marciana mengatakan bahwa pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Pada tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada penurunan angka pencurian ternak. Kendati demikian, masih terdapat kasus pencurian dengan kekerasan. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan empat WBP pada tahun ini.

Pemindahan WBP itu, kata dia, dinilai dari berbagai aspek, salah satunya diambil dari sistem penilaian perilaku narapidana (SPPN) oleh Kemenkumham.

Marci juga mengaku sudah memberikan nasihat kepada WBP itu agar berperilaku baik saat berada di lapas tersebut.

Tidak hanya itu, Marci berharap angka kejahatan di NTT dapat menurun, salah satunya kasus pencurian hewan atau ternak di Pulau Sumba.

"Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman," katanya.

Baca juga: Kemenkumham pindahkan sembilan narapidana Kalianda ke Nusakambangan

Baca juga: 58 napi asal Banten dipindahkan ke Nusakambangan

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022