larangan itu diterbitkan  agar tidak terjadi kerumunan warga
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap melarang bar dan tempat hiburan menampilkan aksi Disc Jockey (DJ) meskipun sesuai ketentuan PPKM DKI Jakarta operasional kafe, bar dan restoran kini sudah lebih longgar termasuk jam buka hingga pukul pukul 02.00 WIB.

"Dilarang menampilkan pertunjukan DJ, melantai, dan menyumbang lagu," tulis surat edaran yang diterbitkan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat yang diterima Antara, Selasa.

Larangan  tersebut tertuang dalam peraturan nomor dua poin b Keputusan nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 2 Corona Virus Disease pada Sektor Pariwisata, kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan dalam keterangannya.

Menurut surat edaran itu, larangan itu diterbitkan  agar tidak terjadi kerumunan warga di dalam area kafe, bar, ataupun restoran selama beroperasi.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung  yakni hanya 75 persen dari kapasitas utama.

Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan berada di lokasi restoran maksimal selama satu jam.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan tidak semua restoran, kafe ataupun bar yang boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.

"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 mereka bisa tutup Jam 02.00 WIB," kata Budi.

Dan terakhir seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.

Budi memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi segel dua bar pelanggar perizinan di Jakarta Selatan
Baca juga: Bar dan diskotek di Jakarta Barat masih dilarang saat PPKM level dua
Baca juga: Tiga bar di Jakarta Selatan yang disegel polisi terancam didenda

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022