Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan sanksi tilang kepada pengemudi sebuah mobil pribadi bernomor polisi B 2509 FIZ yang menyalakan lampu strobo dan sirine di jalanan pada jalur Kota Malang menuju Kota Batu, Jawa Timur.

Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandy Gusti Pradana di Kota Malang, Selasa, mengatakan penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk tindak lanjut kami berikan tilang karena memang melanggar UU Lalu Lintas," kata Rahandy.

Sebelumnya beredar video rekaman mobil bernomor polisi B 2509 FIZ yang dikemudikan oleh Hafiz (21) warga Kota Malang, terlihat menggunakan strobo dan sirine pada saat berkendara di tengah kemacetan yang terjadi di Kota Malang menuju Kota Batu.

Baca juga: Polisi tindak tegas kendaraan gunakan "strobo"

Setelah video tersebut viral, lanjut Rahandy, pada Selasa (17/5), kendaraan tersebut terlihat berada di kawasan Jalan Wilis, Kota Malang. Pada saat itu, ada petugas Satlantas Polresta Malang Kota yang berpatroli dan kemudian mendatangi kendaraan tersebut.

"Kemudian kendaraan itu dihentikan petugas dan yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Malang Kota dengan kooperatif," ujarnya.

Ia menambahkan sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan strobo dan sirine hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki hak prioritas tertentu sehingga, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine apapun alasannya.

"Undang-Undang itu sudah lama, tapi tetap konstan kita laksanakan. Karena sudah berjalan cukup lama, kita berikan penindakan hukum," ujarnya.

Baca juga: Pelajar Karawang kendarai motor menangis ditilang polisi

Sementara itu, pengemudi kendaraan bernomor polisi B 2509 FIZ, Hafiz meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan yang ada di wilayah Kota Malang atas perbuatannya itu. Ia mengaku mengetahui bahwa penggunaan strobo dan sirine dilarang untuk kendaraan pribadi.

"Saya mengetahui dan sadar kalau (penggunaan strobo dan sirine dilarang). Saya meminta maaf atas kesalahan saya karena menggunakan sirine dan rotator itu," katanya.

Pengemudi tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 287 ayat 4, Juncto pasal 59 ayat 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi sita SIM oknum ASN yang buang surat tilang di jalur busway

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022