Ambarawa (ANTARA News) - Kepolisian Resor Semarang menangkap seorang buruh tani karena mengedarkan pil koplo jenis dextro tanpa izin.

Kapolres Semarang AKBP IB Narendra melalui Kasubag Humas Iptu Rita Setyorini di Ambarawa, Minggu, mengatakan tersangka pengedar pil koplo tanpa izin tersebut adalah Agus Sugiarto alias Gepeng (33) warga Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambarawa di rumahnya, Sabtu (10/12).

Dia mengatakan terbongkarnya peredaran pil dextro tanpa izin tersebut berawal adanya informasi dari warga. terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja resah dan khawatir jika peredaran pil dextro itu merambah ke anaknya.

Menindaklanjuti informasi warga, anggota Reskrim Polsek Ambarawa melakukan penyelidikan dan hasilnya polisi mencurigai Gepeng sebagai pengedar pil dextro.

Kecurigaan itu diperkuat banyaknya anak-anak muda yang sering datang ke rumah Gepeng. Bahkan sebagian pemuda tersebut berasal dari luar desa. Setelah dipastikan di rumah Gepeng sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat tersebut, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil dextro yang disembunyikan di dalam almari yang ada di kamarnya. Pil yang dibungkus plastik itu disimpan di bawah tumpukan baju dalam almari. Gepeng berikut barang bukti pil dextro dibawa petugas ke Polsek Ambarawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya saat ini ditangani Satuan Narkoba Polres Semarang.

Kasubag Humas menambahkan, tersangka ditangkap karena menjual obat bebas terbatas tanpa mengantongi izin. Pil dextro yang diedarkan tersangka hanya boleh dijual di toko obat yang telah memiliki izin resmi.

Peredaran pil koplo di Kabupaten Semarang kini semakin marak. Diduga harganya murah dan mudah didapat dan banyak digemari remaja. Sebelumnya Polsek Bawen Polres Semarang juga berhasil menangkap pengedar pil koplo jenis dextro sekaligus menyita barang buktinya.

Tersangka Buyung Fredi Trisdian (30) yang kos di Merakrejo Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang ditangkap berikut barang buktinya 1.400 butir pil dextro, uang tunai hasil penjualan Rp286 ribu dan dua buah HP.(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011