Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan Tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara penipuan investasi suntik modal (sumod) alat kesehatan ke kejaksaan pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap dan rencananya tahap kedua pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU pada minggu depan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Perkara ini bergulir sejak Januari 2022 dengan tersangka berjumlah empat orang, yakni Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus selaku komisaris atau finance, serta Michael dan Vincent selalu karyawan.

Dalam perkara ini, tersangka Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia melalui pesan instan WhatsApp dan telepon menawarkan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait dengan investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes) berupa alat pelindung diri dan masker.

"Dalam penawarannya tersebut, KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata Gatot.

Modus tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di pemerintahan dan swasta untuk pengadaan berbagai alkes.

Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, tersangka Kevin Lim mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan histori percakapan WhatsApp terkait dengan pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi.

Investasi pada awalnya berjalan lancar. Selama Februari sampai dengan Agustus 2021 dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta keuntungannya.

"Akan tetapi, pada bulan November 2021 dana investasi untuk dua proyek (APD dan masker) yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan sehingga korban alami kerugian sebesar Rp110 miliar," kata Gatot.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Gatot, diketahui Kevin Lim tidak pernah ada proyek terkait dengan pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta seperti yang diunggahnya lewat historat chat WhatsApp dengan para korban.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer (m-banking dan rekening koran), histori percakapan pelapor dan terlapor, akun instagram dengan nama @limekevinn, 4 unit ponsel, 1 unit android tablet, 2 unit iPad, 2 unit motor, 4 unit mobil, 1 buah pistol, dan buku rekening beserta ATM.

Selain itu, sebanyak 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid test abbott, 94 box rapid test cov test, 453 box masker KN95 elegant, 5 box masker KN95 TH, 1 tabung oksigen 47,2 kg, 1 tabung oksigen 3 kg 50 box zinc, 2 aneroid sphygmomanometer, 3 thermometer infrared, dan barang-barang milik tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Gatot.

Langkah-langkah penyidikan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dan tiga saksi ahli (pidana, digital forensik, dan TPPU). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

Baca juga: Polisi sebut kerugian korban penipuan investasi alkes Rp1,2 triliun

Baca juga: PPATK hentikan sementara 64 rekening investasi alkes ilegal


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022