Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004 Theo F Toemion menjaminkan tempat peristirahatan miliknya di Manado sebagai jaminan untuk ganti kerugian negara "Itu aset-aset saya, pokoknya itikad baik kita untuk mengembalikan," kata Theo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Veteran Jakarta, Selasa. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nilai aset yang dijaminkan itu lebih dari Rp30 milyar. Sementara itu penasihat hukum Theo, Andi Simangunsong menambahkan kliennya Senin (27/2) telah menyerahkan aset berupa tempat peristirahatan di Manado itu sebagai jaminan ganti kerugian negara kasus tersebut yang ditaksir mencapai Rp27,1 milyar "Sekarang KPK sudah resmi menerima jaminan, kalau kita nanti sudah dapat kembalikan dalam bentuk tunai, jaminan itu dapat diambil," kata Andi seusai mendampingi klienya. Andi juga menjelaskan klienya diperiksa di KPK hari ini untuk menyerahkan dokumen terkait Stasiun Televisi Terang Channel. "Tadi kita hanya menyerahkan bukti-bukti Terang Channel, lebih lanjut tentang Terang Channel coba buka Indovision Januari 2004, di situ dinyatakan bahwa stasiun itu sudah ada dan siap dirilis Februari 2004, tapi karena satu hal semuannya `break down`," katanya. Ketika disinggung rencana pihak Theo untuk menghadirkan dua pengusaha yang akan dijadikan saksi meringankan, Andi menjelaskan saat ini prioritas mereka adalah mengembalikan kerugian negara. "Karena saksi kunci kita, ahli keuangan yang bisa menerangkan sejauh mana Terang Channel dan sudah seberapa banyak dana dikeluarkan untuk stasiun TV itu, sekarang tidak tahu ada di mana," kata Andi. Sementara tentang pelimpahan berkas ke pengadilan oleh penyidik dari KPK, Andi menjelaskan, menurut pihak KPK hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat Theo diperiksa KPK sejak pukul 12.30-16.00 WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Indonesia Investment Year 2003-2004 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 30 Desember 2005. Dana IIY 2003-2004 sejumlah Rp 45 milyar, sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi Rp27,1 milyar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006